input license here

JUKNIS PERPANJANGAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH

Kepada YTH:
                        1. Pengawas Madrasah se Kab. Magetan
                        2. Kepala MAN/MAS se Kab. Magetan
                        3. Kepala MTsN/MTsS se Kab. Magetan
                        4. Kepala RA se Kab. Magetan


Petunjuk Teknis Tentang Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :5885 Tahun 2015)

Juknis dapat di unduh di juknis
Related Posts

Related Posts