KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 363 TAHUN 2017
TENTANG PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH
JENJANG RA, MI, MTS DAN MA
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun ecara nasional.NISMdiberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan Pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.
Untuk Panduan bisa diunduh disini