input license here

PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 363 TAHUN 2017
TENTANG PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH
JENJANG RA, MI, MTS DAN MA

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan  standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun  ecara nasional.NISMdiberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan Pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.


Untuk Panduan bisa diunduh disini
Related Posts

Related Posts